Jumat, 06 April 2012

MEKANISME KLIRING, MEKANISME TRANSAKSI DAN PORTOFOLIO KEUANGAN


NAMA : PutriRachmawati Kartika Sari
NPM     : 15209434
Kelas    :3EA14
MEKANISME KLIRING, MEKANISME TRANSAKSI DAN PORTOFOLIO KEUANGAN
Jasa Bank Terdiri dari:
  • Kliring
  • Transfer
  • Inkaso
  • L/C
  • Bank Garansi
  • Sefe Deposit Box
  • Dll.
1.     Peristiwa kliring/ mekanisme kliring:

Penjelasnnya:
Atun memberikan cek kepada Ali sebesar 50juta dari Bank Siti. Tetapi Ali ingin mencarikan cek tersebut di Bank Karman. Oleh sebab itu Bank Karman membutuhkan perantara yaitu Bank BI untuk mencairkan cek Atun ke Bank Siti. BI mau dijadikan perantara asalkan bank karman dan bank siti menyimpan uang di BI minimal 8% dari deposit ( dicatat di passiva) dengan nama simpananya Rekening Koran pada bank Indonesia (R/K pada BI).
Setelah atun dapat mencairkan cek di BI nama suratnya Nota Debet Keluar dan dana karman pada BI bertambah dan dana siti berkurang pada BI sbesar 50juta.
  • Catatan:
Nota Debet Keluar dan Nota Debet Masuk (surat penagihan) terjadi apabila menerima atau mencairkan cek pada bank lain.

Keterangan:
+ ( menang kliring)  = akan menambah R/K pada BI
-   ( kalah kliring)      = akan mengurangi R/K pada BI
  • NDK   : Nota Debet Keluar
  • NDM   : Nota Debet Masuk
  • NKK   : Nota Kredit Keluar
  • NKM   : Nota Kredit Masuk
2.      Mekanisme Transfer
Syarat Bank  Umum:
  1. Financial Intermediatery
  2. Lalu lintas Moneter


  • Transfer terjadi kalau bank nya sama tetapi beda kantor.
  • Kliring terjadi kalau bank nya sama dan wilayahnya sama.
3.    Portofolio Keuangan

  • Kalau bank kalah kliring maka bank akan mengeluarkan KLBI (Kredit Likuiditas Bank Indonesia).
  • Cek bisa tunai dan bilyet giro tidak bisa tunai
  • Bank umum bisa simpanan giro karena bisa melayani lalu lintas moneter tetapi bukan bank umum tidak bisa simpaan giro.
  • LDR (Loan to Deposit Ratio)

ð  Kredit maks 110% dari deposito
Aturan ini mengandung 2 pengertian:
  1. Multiplier          : Setiap dana/ simpanan yang di kreditkan akan mengambil  keuntungan 10% dari modal uang tersebut.
  2. Kehati-hatian    : setiap kredit yang bank salurkan merupakan modal dari bank itu sendiri.
  • Aturan Kredit:
KUR/KUK/KUKM
ð  Menyerahkan kredit min 20% dari Loan
  • Produk Bank ada 2 yang besar
  1. Deposit       : i1
  2. Kredit         : i2

Senin, 19 Maret 2012

WORLD FINANCIAL FLOWS


WORLD FINANCIAL FLOWS

Kepemilikan uang untuk masyarakat tidak mempengaruhi status sosial, level, jabatan maupun tingkatan. Kebutuhan terhadap uang masyarakat dapat merasa surplus (A) dan minus (B). Sebelum adanya bank maka terjadinya pinjam meminjam yang ter jadi pada A(+) B(-), jika B(-) membutuhkan uang maka, akan meminjam kepada A(+). Dan adanya perekonomian barter yang terjadi dalan kebutuhan Adan B. Dari proses perekonomian diatas maka terciptanya proses pinjam meminjam yang disebut dengan”Double Considence”. Double considence yaitu dua kebetulan yang sama, sama sama bersedia dan sama sama memiliki kebutuhan yang sama. Untuk terciptanya double considence harus ada 2 faktor berikut ini:
·         Kenal/ trust.
·         Kebutuhan/ ketersediaan.
Pada zaman modern ini banyak masyarakat yang menggunakan sarana bank untuk menyimpan dan meminjam uang. Pada masyarakat surplus, mereka menggunakan sarana bank untuk menyimpan uang sedangkan masyarakat minus menggunakan sarana bank untuk meminjam uang utuk memenuhi kebutuhannya. Cara masyarakat menyimpan uang di bank yaitu dengan cara deposit. Ada 3 macam deposit yaitu:
·         Saving deposit (tabungan)
·         Demand deposit (giro)
·         Time deposit (deposito)
Bank mulai berkembang di Indonesia pada tahun 1988.
·         Pada tahun 1988 pemerintah memberikan saran kepada bank bank yang sudah ada untuk mebuka cabang cabang dari bank nya untuk mempermudah akses untuk masyarakat.
·         Bank akan berkembang apabila ada A(+)&B(-) dan bank sangat bergantung dengan adanya masyarakat.
Sebelum tahun 1988 market share (pangsa pasar bank) hanya ada 4 dan pada saat itu bank bersaing untuk mencari orang yang menyimpan dan meminjam uang di bank. Namun pada tahun 1988 jumlah bank bertambah banyak sehingga market share bank menurun, karna seiring bertambahnya bank maka, masyarakat terlalu banyak pilihan untuk memilih bank yang diminati.
Dalam kegiatan market share terdapat kegiatan reasuransi dan retrocesasi. Reasuransi adalah istilah yang digunakan saat satu perusahaan asuransi melindungi dirinya terhadap resiko asuransi dengan memanfaatkan jasa dari perusahaan asuransi lain. Dan retrocesasi adalah pelimpahan resiko dari perusahaan reasuransi kepada perusahaan reasuransi lain.

contoh:
v  Asuransi yang harus dipenuhi oleh asuransi KLM :
·         Premi =100rb
·         Up = 100jt
v  Asuransi yang harus dipenuhi oleh B apabila B meninggal :
·         Asuransi KLM : premi : 30rb dan up : 30jt
·         Asuransi OPQ  : premi : 70rb dan up : 70jt

v  Asuransi yang harus dipenuhi oleh B apabila B bangkrut :
·         Asuransi KLM : premi : 30rb dan up : 30jt
·         Asuransi OPQ  : premi : 30rb dan up : 30jt
·         Asuransi OPQ  : premi : 40rb dan up : 40jt


Yang di jual di Capital Market:
·         Obligasi.
·         Stock/ saham.

Contoh obligasi:
Pada tanggal 14 maret 2012 mengeluarkan uang Rp 9.000.000, dan pada tanggal 14 april 20120di jual dengan harga Rp 10.000.00. dalam perubahan harga ini terjadi perubahan selisih 10% yang dinamakan dengan Diskonto.
Saham mendapatkan untung berasal dari deviden. Deviden adalah pembagian laba dari laba yang di bagikan. Laba perusahaan ada 2:
·         Laba yang dibagikan.
·         Laba yang ditahan.
Dari terjadinya proses perkembangan perekonomian yang terjadi memberikan dampak adanya globalisasi untuk perekonomian yang ada di dunia yang disebut dengan “World Financial Flows”

nama : putri rachmawati k.s
kelas : 3ea14
npm : 15209434

Jumat, 16 Maret 2012

Penalaran Induktif

Nama   : Putri Rachmawati Kartika Sari
Kelas    : 3EA14
NPM    : 15209434

PENALARAN INDUKTIF
Nalar adalah logis atau masuk akal. Penalaran adalah suatu proses untuk mencapai satu kesimpulan yang masuk akal atau logis berdasarkan kenyataan – kenyataan atau pernyataan – pernyataan yang masuk akal. Penalaran induktif adalah  pernalaran yang bertolak dari pernyataan-pernyataan khusus yang menghasilkan simpulan umum. Di bawah ini ada bentuk-bentuk pernalaran induktif.
  • Generalisasi
Generalisasi adalah pernalaran yang memakai beberapa pernyataan yang mempunyai sifat tertentu atau khusus untuk mendapatkan simpulan yang bersifat umum.
Contoh :
Jika ada udara, manusia akan hidup
Jika ada udara, hewan akan hidup
Jika ada udara, tumbuhan hidup
Jadi, Jika ada udara makhluk hidup akan hidup
Yang perlu diperhatikan dalam penciptaan generalisasi:
  1. apakah data dan fakta itu cukup banyak.
  2. apakah data dan fakta itu memang pantas menjadi model dan contoh atau sampel.
  3. apakah tidak ada kekecualian.
  • Analogi
Analogi adalah cara pengambilan pernalaran dengan cara membandingkan dua hal yang mempunyai sifat yang sama.
Contoh :
Rachmawati adalah anak orang kaya
Rachmawati dapat membeli apa saja yang diingikannya.
Kartika adalah anak orang kaya
Oleh sebab itu, Kartika dapat membeli apa saja yang diinginkannya.
  • Hubungan Kausal
Hubungan kausal adalah pernalaran yang diperoleh dari gejala-gejala atau data yang saling berhubungan. Misalnya, seorang anak tidak suka makan , akibatnya anak itu akan sakit. Dalam hubungan kausal ini ada tiga hubungan antarmasalah.

Sebab-Akibat
Sebab-akibat ini berpola A menyebabkan B. Dapat juga berpola A menyebabkan B, C, dan seterusnya. Jadi efek atau akibat dari suatu peristiwa yang dianggap penyebab kadang lebih dari satu. Contoh : Lemparan anak itu menyebabkan kaca iut pecah.

Akibat-Sebab
Akibat-sebab ini dapat kita lihat peristiwa seseorang yang dirawat. Dirawat merupakan akibat dan sakit merupakan sebab. Akan tetapi, dalam pernalaran jenis ini, peristiwa sebab merupakan simpulan.

Akibat-Akibat
Akibat-akibat adalah suatu pernalaran yang menyiratkan penyebabnya. Peristiwa “akibat” langsung disimpulkan pada “akibat” yang lain. Contohnya sebagai berikut.
Ketika sampai sekolah, Jhon melihat gerbang sekolah sudah tertutup. Jhon menyimpulkan bahwan pelajaran sudah dumulai.

Daftar Pustaka
Arifin, E. Zaenal dan S. Amran Tasai. 2009. Cermat Berbahasa Indonesia. Jakarta : Akademika Pressindo.
Daniel Parera, Jos.1991.Belajar Mengemukakan Pendapat.Jakarta: Erlangga

Kamis, 01 Maret 2012

Perkembangan Perbankan Tahun 1990-2010




BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Paper ini akan membahas secara ringkas, bagaimana korupsi mempengaruhi pembangunan ekonomi di Indonesia?. Strategi apa yang dapat dilakukan untuk meminimalisir praktek korupsi tersebut?, dan bagaimana multiplier effect bagi efesiensi dan efektifitas pembangunan ekonomi di Indonesia?.
Gaung pemberantasan korupsi seakan menjadi senjata ampuh untuk dibubuhkan dalam teks pidato para pejabat Negara, bicara seolah ia bersih, anti korupsi. Masyarakat melalui LSM dan Ormas pun tidak mau kalah, mengambil mamfaat dari kampanye anti korupsi di Indonesia. Pembahasan mengenai strategi pemberantasan korupsi dilakakukan dibanyak ruang seminar, booming anti korupsi, begitulah tepatnya. Meanstream perlawanan terhadap korupsi juga dijewantahkan melalui pembentukan lembaga Adhoc, Komisi Anti Korupsi (KPK). Peraturan perundang-undangan (legislation) yang merupakan wujud dari politik hukum institusi Negara dirancang dan disahkan sebagai undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Secara parsial, dapat disimpulkan pemerintah dan bangsa Indonesia serius melawan dan memberantas tindak pidana korupsi di negeri ini.
Tebang pilih. Begitu kira-kira pendapat beberapa praktisi dan pengamat hukum terhadap gerak pemerintah dalam menangani kasus korupsi akhir-akhir ini. Celah kelemahan hukum selalu menjadi senjata ampuh para pelaku korupsi untuk menghindar dari tuntutan hukum. Kasus Korupsi mantan Presiden Soeharto, contoh kasus yang paling anyar yang tak kunjung memperoleh titik penyelesaian. Perspektif politik selalu mendominasi kasus-kasus hukum di negeri sahabat Republik BBM ini. Padahal penyelesaiaan kasus-kasus korupsi besar seperti kasus korupsi Soeharto dan kroninya, dana BLBI dan kasus-kasus korupsi besar lainnya akan mampu menstimulus program pembangunan ekonomi di Indonesia.
Memahami Makna Tindak Pidana Korupsi
Jeremy Pope dalam bukunya Confronting Coruption: The Element of National Integrity System, menjelaskan bahwa korupsi merupakan permasalahan global yang harus menjadi keprihatinan semua orang. Praktik korupsi biasanya sejajar dengan konsep pemerintahan totaliter, diktator –yang meletakkan kekuasaan di tangan segelintir orang. Namun, tidak berarti dalam sistem sosial-politik yang demokratis tidak ada korupsi bahkan bisa lebih parah praktek korupsinya, apabila kehidupan sosial-politiknya tolerasi bahkan memberikan ruang terhadap praktek korupsi tumbuh subur. Korupsi juga tindakan pelanggaran hak asasi manusia, lanjut Pope. Menurut Dieter Frish, mantan Direktur Jenderal Pembangunan Eropa. Korupsi merupakan tindakan memperbesar biaya untuk barang dan jasa, memperbesar utang suatu Negara, dan menurunkan standar kualitas suatu barang. Biasanya proyek pembangunan dipilih karena alasan keterlibatan modal besar, bukan pada urgensi kepentingan publik. Korupsi selalu menyebabkan situasi sosial-ekonomi tak pasti (uncertenly).
Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan peluang bisnis yang sehat. Selalu terjadi asimetris informasi dalam kegiatan ekonomi dan bisnis. Sektor swasta sering melihat ini sebagai resiko terbesar yang harus ditanggung dalam menjalankan bisnis, sulit diprediksi berapa Return of Investment (ROI) yang dapat diperoleh karena biaya yang harus dikeluarkan akibat praktek korupsi juga sulit diprediksi. Akhiar Salmi dalam makalahnya menjelaskan bahwa korupsi merupakan perbuatan buruk, seperti penggelapan uang, penerimaan uang sogok dan sebagainya. Dalam makalahnya, Salmi juga menjelaskan makna korupsi menurut Hendry Campbell Black yang menjelaskan bahwa korupsi “ An act done with an intent to give some advantage inconsistent with official duty and the right of others. The act of an official or fiduciary person who unlawfully and wrongfully uses his station or character to procure some benefit for himself or for another person, contrary to duty and the right of others.”
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, pasal 1 menjelaskan bahwa tindak pidana korupsi sebagaimana maksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang tindak pidana korupsi. Jadi perundang-undangan Republik Indonesia mendefenisikan korupsi sebagai salah satu tindak pidana. Mubaryanto1, Penggiat ekonomi Pancasila, dalam artikelnya menjelaskan tentang korupsi bahwa, salah satu masalah besar berkaitan dengan keadilan adalah korupsi, yang kini kita lunakkan menjadi “KKN”. Perubahan nama dari korupsi menjadi KKN ini barangkali beralasan karena praktek korupsi memang terkait koneksi dan nepotisme. Tetapi tidak dapat disangkal bahwa dampak “penggantian” ini tidak baik karena KKN ternyata dengan kata tersebut praktek korupsi lebih mudah diteleransi dibandingkan Almarhum Prof. Dr. Mubaryanto, merupakan Guru Besar Universitas Gajah Mada, yang mengabdikan dirinya pada pengkajian ekonomi rakyat melalui konsepsi ekonomi pancasila, yang tetapi kini hingga akhir hayatnya. Dengan penggunaan kata korupsi secara gamblang dan jelas, tanpa tambahan kolusi dan nepotisme.
BAB II
KAJIAN TEORI
Korupsi dan Politik Hukum Ekonomi
Korupsi merupakan permasalah mendesak yang harus diatasi, agar tercapai pertumbuhan dan geliat ekonomi yang sehat. Berbagai catatan tentang korupsi yang setiap hari diberitakan oleh media massa baik cetak maupun elektronik, tergambar adanya peningkatan dan pengembangan model-model korupsi. Retorika anti korupsi tidak cukup ampuh untuk memberhentikan praktek tercela ini. Peraturan perundang-undang yang merupakan bagian dari politik hukum yang dibuat oleh pemerintah, menjadi meaning less, apabila tidak dibarengi dengan kesungguhan untuk manifestasi dari peraturan perundang-undangan yang ada. Politik hukum tidak cukup, apabila tidak ada recovery terhadap para eksekutor atau para pelaku hukum.
Konstelasi seperti ini mempertegas alasan dari politik hukum yang dirancang oleh pemerintah tidak lebih hanya sekedar memenuhi meanstream yang sedang terjadi. Dimensi politik hukum yang merupakan “kebijakan pemberlakuan” atau “enactment policy”, merupakan kebijakan pemberlakuan sangat dominan di Negara berkembang, dimana peraturan perundang-undangan kerap dijadikan instrumen politik oleh pemerintah, penguasa tepatnya, untuk hal yang bersifat negatif atau positif2. Dan konsep perundang-undangan dengan dimensi seperti ini dominan terjadi di Indonesia, yang justru membuka pintu bagi masuknya praktek korupsi melalui kelemahan perundang-undangan. Lihat saja Undang-undang bidang ekonomi. Hal positif menurut Juwana, penggunaan dari UU oleh pemerintah adalah dalam rangka memajukan kehidupan politik warga Negara, memperbaiki perekonomian dan lain sebagainya.
Sementara yang bersifat negative terjadi banyak di Negara berkembang yang menganut pemerintahan otoriter atau dictatorial. UU dengan konsep ini dijadikan semacam legitimasi bagi kekuasaan yang memunculkan istilah Rule by Law dalam pengertian negativedanbukanRuleofLaw.Hasil analisis Hikmahanto Juwana, seperti Undang-undang Perseroan Terbatas, Undang-undang Pasar Modal, Undang-undang Hak Tanggungan, UU Dokumen Perusahaan, UU Kepailitan, UU Perbankan, UU Persaingan Usaha, UU Perlindungan Konsumen, UU Jasa Konstruksi, UU Bank Indonesia, UU Lalu Lintas Devisa, UU Arbitrase, UU Telekomunikasi, UU Fidusia, UU Rahasia Dagang, UU Desain Industri dan banyak UU bidang ekonomi lainnya3. Hampir semua peraturan perundang-undangan tersebut memiliki dimensi kebijakan politik hukum “ kebijakan pemberlakuan”, dan memberikan ruang terhadap terjadinya praktek korupsi.
Fakta yang terjadi menunjukkan bahwa Negara-negara industri tidak dapat lagi menggurui Negara-negara berkembang soal praktik korupsi, karena melalui korupsilah sistem ekonomi-sosial rusak, baik Negara maju dan berkembang. Bahkan dalam bukunya “The Confesion of Economic Hit Man” John Perkin mempertegas peran besar Negara adidaya seperti Amerika Serikat melalui lembaga donor seperti IMF, Bank Dunia dan perusahaan Multinasional menjerat Negara berkembang seperti Indonesia dalam kubangan korupsi yang merajalela dan terperangkap dalam hutang luar negeri yang luar biasa besar, seluruhnya dikorup oleh penguasa Indonesia saat itu. Hal ini dilakukan dalam melakukan hegemoni terhadap pembangunan ekonomi di Indonesia, dan berhasil.
Demokratisasi dan Metamorfosis Korupsi
Pergeseran sistem, melalui tumbangnya kekuasaan icon orde baru, Soeharto. Membawa berkah bagi tumbuhnya kehidupan demokratisasi di Indonesia. Reformasi, begitu banyak orang menyebut perubahan tersebut. Namun sayang reformasi harus dibayar mahal oleh Indonesia melalui rontoknya fondasi ekonomi yang memang “Buble Lihat Makalah ,Hikmahanto Juwana, “Politik Hukum UU Bidang Ekonomi di Indonesia”,FH.UI. Gum” yang setiap saat siap meledak itu. Kemunafikan (Hipocrasy) menjadi senjata ampuh untuk membodohi rakyat.
Namun, apa mau dinyana rakyat tak pernah sadar, dan terbuai oleh lantunan lembut lagu dan kata tertata rapi dari hipocrasi yang lahir dari mulut para pelanjut cita-cita dan karakter orde baru. Dulu korupsi tersentralisasi di pusat kekuasaan, seiring otonomi atau desentralisasi daerah yang diikuti oleh desentralisasi pengelolaan keuangan daerah5, korupsi mengalami pemerataan dan pertumbuhan yang signifikan.
Pergeseran sistem yang penulis jelaskan, diamini oleh Susan Rose-Ackerman, yang melihat kasus di Italy, Rose menjelaskan demokratisasi dan pasar bebas bukan satu-satunya alat penangkal korupsi, pergeseran pemerintah otoriter ke pemerintahan demokratis tidak serta merta mampu menggusur tradisi suap-menyuap. Korupsi ada di semua sistem sosial –feodalisme, kapitalisme, komunisme dan sosialisme.
Dibutuhkan Law effort sebagai mekanisme solusi sosial untuk menyelesaikan konflik kepentingan, penumpuk kekayaan pribadi, dan resiko suap-menyuap. Harus ada tekanan hukum yang menyakitkan bagi koruptor. Korupsi di Indonesia telah membawa disharmonisasi politik-ekonomi-sosial, grafik pertumbuhan jumlah rakyat miskin terus naik karena korupsi.
Dalam kehidupan demokrasi di Indonesia, praktek korupsi makin mudah ditemukan dipelbagai bidang kehidupan. Pertama, karena melemahnya nilai-nilai sosial, kepentingan pribadi menjadi pilihan lebih utama dibandingkan kepentingan umum, serta kepemilikan benda secara individual menjadi etika pribadi yang melandasi yang lebih menyedihkan, kemunafikan anti korupsi lahir banyak di kelompok-kelompok penjaga moral bangsa seperti Agamawan dan Pendidik. Lihat saja korupsi di Departemen Agama, dan Departemen Pendidikan. Bahkan kelompok-kelompok agama menjadi merupakan entitas paling munafik terhadap praktek korupsi ini.
Lihat UU tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pusat dan Daerah. Perilaku sosial sebagian besar orang. Kedua, tidak ada transparansi dan tanggung gugat sistem integritas public. Biro pelayanan publik justru digunakan oleh pejabat publik untuk mengejar ambisi politik pribadi, semata-mata demi promosi jabatan dan kenaikan pangkat. Sementara kualitas dan kuantitas pelayanan publik, bukan prioritas dan orientasi yang utama. Dan dua alasan ini menyeruak di Indonesia, pelayanan publik tidak pernah termaksimalisasikan karena praktik korupsi dan demokratisasi justru memfasilitasi korupsi.
BAB III
PEMBAHASAN
Korupsi dan Ketidakpastian Pembangunan Ekonomi
Pada paragraf awal penulis jelaskan bahwa korupsi selalu mengakibatkan situasi pembangunan ekonomi tidak pasti. Ketidakpastian ini tidak menguntungkan bagi pertumbuhan ekonomi dan bisnis yang sehat. Sektor swasta sulit memprediksi peluang bisnis dalam perekonomian, dan untuk memperoleh keuntungan maka mereka mau tidak mau terlibat dalam konspirasi besar korupsi tersebut. High cost economy harus dihadapi oleh para pebisnis, sehingga para investor enggan masuk menanamkan modalnya disektor riil di Indonesia, kalaupun investor tertarik mereka prepare menanamkan modalnya di sektor financial di pasar uang. Salah satu elemen penting untuk merangsang pembangunan sektor swasta adalah meningkatkan arus investasi asing (foreign direct investment). Dalam konteks ini korupsi sering menjadi beban pajak tambahan atas sektor swasta. Investor asing sering memberikan respon negatif terhadap hali ini(high cost economy). Indonesia dapat mencapai tingkat investasi asing yang optimal, jika Indonesia terlebih dahulu meminimalisir high cost economy yang disebabkan oleh korupsi.
Praktek korupsi sering dimaknai secara positif, ketika perilaku ini menjadi alat efektif untuk meredakan ketegangan dan kebekuan birokrasi untuk menembus administrasi pemerintah dan saluran politik yang tertutup. Ketegangan politik antara politisi dan birokrat biasanya efektif diredakan melalui praktek korupsi yang memenuhi kepentingan pribadi masing-masing. Pararel dengan pendapat Mubaryanto, yang mengatakan “Ada yang pernah menyamakan penyakit ekonomi inflasi dan korupsi. Inflasi, yang telah menjadi hiperinflasi tahun 1966, berhasil diatasi para teknokrat kita. Sayangnya sekarang tidak ada tanda-tanda kita mampu dan mau mengatasi masalah korupsi, meskipun korupsi sudah benar-benar merebak secara mengerikan. Rupanya masalah inflasi lebih bersifat teknis sehingga ilmu ekonomi sebagai monodisiplin relatif mudah mengatasinya. Sebaliknya korupsi merupakan masalah sosial-budaya dan politik, sehingga ilmu ekonomi sendirian tidak mampu mengatasinya. Lebih parah lagi ilmu ekonomi malah cenderung tidak berani melawan korupsi karena dianggap “tidak terlalu mengganggu pembangunan”. Juga inflasi dianggap dapat “lebih menggairahkan” pembangunan, dapat “memperluas pasar” bagi barang-barang mewah, yang diproduksi. “Dunia usaha memang nampak lebih bergairah jika ada korupsi”! Apapun alasannya, korupsi cenderung menciptakan inefisiensi dan pemborosan sektor ekonomi selalu terjadi. Output yang dihasilkan tidak sebanding dengan nilai yang dikeluarkan, ancaman inflasi selalu menyertai pembangunan ekonomi. GDP turun drastis, nilai mata uang terus tergerus. Akibat efek multiplier dari korupsi tersebut. Mubaryanto menjelaskan, Kunci dari pemecahan masalah korupsi adalah keberpihakan pemerintah pada keadilan. Korupsi harus dianggap menghambat pewujudan keadilan sosial, pembangunan sosial, dan pembangunan moral. Jika sekarang korupsi telah menghinggapi anggota-anggota legislatif di pusat dan di daerah, bahayanya harus dianggap jauh lebih parah karena mereka (anggota DPR/DPRD) adalah wakil rakyat. Jika wakil-wakil rakyat sudah “berjamaah” dalam berkorupsi maka tindakan ini jelas tidak mewakili aspirasi rakyat.
Jika sejak krisis multidimensi yang berawal dari krismon 1997/1998 ada anjuran serius agar pemerintah berpihak pada ekonomi rakyat (dan tidak lagi pada konglomerat), dalam bentuk program-program pemberdayaan ekonomi rakyat, maka ini berarti harus ada keadilan politik. Keadilan ekonomi dan keadilan sosial sejauh ini tidak terwujud di Indonesia karena tidak dikembangkannya keadilan politik. Keadilan politik adalah “aturan main” berpolitik yang adil, atau menghasilkan keadilan bagi seluruh warga negara. Kita menghimbau para filosof dan ilmuwan-ilmuwan sosial, untuk bekerja keras dan berpikir secara empirik-induktif, yaitu selalu menggunakan data-data empirik dalam berargumentasi, tidak hanya berpikir secara teoritis saja, lebih-lebih dengan selalu mengacu pada teori-teori Barat. Dengan berpikir empirik kesimpulan-kesimpulan pemikiran yang dihasilkan akan langsung bermanfaat bagi masyarakat dan para pengambil kebijakan masa sekarang. Misalnya, adilkah orang-orang kaya kita hidup mewah ketika pada saat yang sama masih sangat banyak warga bangsa yang harus mengemis sekedar untuk makan.
Negara kaya atau miskin sama saja, apabila tidak ada itikad baik untuk memberantas praktek korup maka akan selalu mendestruksi perekonomian dalam jangka pendek maupun panjang. Banyak bukti yang menunjukkan bahwa skandal ekonomi dan korupsi sering terjadi dibanyak Negara kaya dan makmur dan juga terjadi dari kebejatan moral para cleptocrasy di Negara-negara miskin dan berkembang seperti Indonesia. Pembangunan ekonomi sering dijadikan alasan untuk menggadaikan sumber daya alam kepada perusahaan multinasional dan Negara adi daya yang didalamnya telah terkemas praktik korupsi untuk menumpuk pundit-pundi harta bagi kepentingan politik dan pribadi maupun kelompoknya.
Korupsi dan Desentralisasi
Desentralisasi atau otonomi daerah merupakan perubahan paling mencolok setelah reformasi digulirkan. Desentralisasi di Indonesia oleh banyak pengamat ekonomi merupakan kasus pelaksanaan desentralisasi terbesar di dunia, sehingga pelaksanaan desentralisasi di Indonesia menjadi kasus menarik bagi studi banyak ekonom dan pengamat politik di dunia. Kompleksitas permasalahan muncul kepermukaan, yang paling mencolok adalah terkuangnya sebagian kasus-kasus korupsi para birokrat daerah dan anggota legislatif daerah. Hal ini merupakan fakta bahwa praktek korupsi telah mengakar dalam kehidupan sosial-politik-ekonomi di Indonesia. Pemerintah daerah menjadi salah satu motor pendobrak pembangunan ekonomi.
Namun, juga sering membuat makin parahnya high cost economy di Indonesia, karena munculnya pungutan-pungutan yang lahir melalui Perda (peraturan daerah) yang dibuat dalam rangka meningkatkan PAD (pendapatan daerah) yang membuka ruang-ruang korupsi baru di daerah. Mereka tidak sadar, karena praktek itulah, investor menahan diri untuk masuk ke daerahnya dan memilih daerah yang memiliki potensi biaya rendah dengan sedikit praktek korup. Akibat itu semua, kemiskinan meningkat karena lapangan pekerjaan menyempit dan pembangunan ekonomi di daerah terhambat. Boro-boro memacu PAD.
Terdapat beberapa bobot yang menentukan daya saing investasi daerah. Pertama, faktor kelembagaan. Kedua, faktor infrastruktur. Ketiga, faktor sosial – politik. Keempat, faktor ekonomi daerah. Kelima, faktor ketenagakerjaan. Hasil penelitian Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menjelaskan pada tahun 2002 faktor kelembagaan6, dalam hal ini pemerintah daerah sebagi faktor penghambat terbesar bagi investasi hal ini berarti birokrasi menjadi faktor penghambat utama bagi investasi yang menyebabkan munculnya high cost economy yang berarti praktek korupsi melalui pungutan-pungutan liar dan dana pelicin marak pada awal pelaksanaan desentralisasi atau otonomi daerah tersebut.
Dan jelas ini menghambat tumbuhnya kesempatan kerja dan pengurangan kemiskinan di daerah karena korupsi di birokrasi daerah. Namun, pada tahun 2005 faktor penghambat utama tersebut berubah. Kondisi sosial-politik dominan menjadi hambatan bagi tumbuhnya investasi di daerah7. Pada tahun 2005 banyak daerah melakukan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung yang menyebabkan instabilisasi politik di daerah yang membuat enggan para investor untuk menanamkan modalnya di daerah. Dalam situasi politik seperti ini, investor lokal memilih menanamkan modalnya pada ekspektasi politik dengan membantu pendanaan kampanye calon-calon kepala daerah tertentu, dengan harapan akan memperoleh kemenangan dan memperoleh proyek pembangunan di daerah sebagai imbalannya. Kondisi seperti ini tidak akan menstimulus pembangunan ekonomi, justru hanya akan memperbesar pengeluaran pemerintah (government expenditure) karena para investor hanya mengerjakan proyek-proyek pemerintah tanpa menciptakan output baru diluar pengeluaran pemerintah (biaya aparatur negara). Bahkan akan berdampak pada investasi.Lihat harian Kompas, 13 juni 2006 ibid diluar pengeluaran pemerintah, karena untuk meningkatkan PAD-nya mau tidak mau pemerintah daerah harus menggenjot pendapatan dari pajak dan retrebusi melalui berbagai Perda (peraturan daerah) yang menciptakan ruang bagi praktek korupsi.
Titik tolak pemerintah daerah untuk memperoleh PAD yang tinggi inilah yang menjadi penyebab munculnya high cost economy yang melahirkan korupsi tersebut karena didukung oleh birokrasi yang njelimet. Seharusnya titik tolak pemerintah daerah adalah pembangunan ekonomi daerah dengan menarik investasi sebesar-besarnya dengan merampingkan birokrasi dan memperpendek jalur serta jangka waktu pengurusan dokumen usaha, serta membersihkan birokrasi dari praktek korupsi. Peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah), pengurangan jumlah pengangguran dan kemiskinan pasti mengikuti.
Melawan Korupsi demi Pembangunan Ekonomi
Selain menghambat pertumbuhan ekonomi, korupsi juga menghambat pengembangan sistem pemerintahan demokratis. Korupsi memupuk tradisi perbuatan yang menguntungkan diri sendiri atau kelompok, yang mengesampingkan kepentingan publik. Dengan begitu korupsi menutup rapat-rapat kesempatan rakyat lemah untuk menikmati pembangunan ekonomi, dan kualitas hidup yang lebih baik. Pendekatan yang paling ampuh dalam melawan korupsi di Indonesia. Pertama, mulai dari meningkatkan standar tata pemerintahan melalui konstruksi integritas nasional. Tata pemerintahan modern mengedepankan system tanggunggugat, dalam tatanan seperti ini harus muncul pers yang bebas8 dengan batas-batas undang-undang yang juga harus mendukung terciptanya tata pemerintah dan masyarakat yang bebas dari korupsi. Demikian pula dengan pengadilan. Pengadilan yang merupakan bagian dari tata pemerintahan, yudikatif, tidak lagi menjadi hamba penguasa.
Namun, memiliki ruang kebebasan menegakkan kedaulatan hukum dan peraturan9. Dengan demikian akan terbentuk lingkaran kebaikan yang memungkin seluruh pihak untuk melakukan pengawasan, dan pihak lain diawasi. Namun, konsep ini penulis akui sangat mudah dituliskan atau dikatakan daripada dilaksanakan. Setidaknya dibutuhkan waktu yang cukup lama untuk membangun pilar-pilar bangunan integritas nasional yang melakukan tugas-tugasnya secara efektif, dan berhasil menjadikan tindakan korupsi sebagai perilaku yang beresiko sangat tinggi dengan hasil yang sedikit10. Konstruksi integritas nasional, ibarat Masjidil Aqsha yang suci yang ditopang oleh pilar-pilar peradilan, parlemen, kantor auditor-negara dan swasta, ombudsman, media yang bebas dan masyarakat sipil yang anti korupsi. Diatas bangunan nan suci itu ada pembangunan ekonomi demi mutu kehidupan yang lebih baik, tatanan hukum yang ideal, kesadaran publik dan nilai-nilai moral yang kokoh memayungi integritas nasional dari rongrongan korupsi yang menghambat pembangunan yang paripurna.
Dengan asumsi pers yang bebas juga harus dibangun dari “kejujuran” yang anti terhadap praktik korupsi, seperti suap dan tidak menjadikan posisinya sebagai penekan untuk memperoleh keuntungan pribadi. Di Indonesia kasus pers seperti ini jamak. Hampir seluruh dimensi tata pemerintah Indonesia memiliki kecenderungan perilaku korup. Harus ada revolusi besar untuk melakukan perubahan signifikan yang men-delete kecenderungan tersebut.
Rancangan peraturan perundang-undang yang menghukum “mati” dan ancaman berat lainnya setidaknya bisa menjadi salah satu bentuk resiko tinggi tersebut, dengan catatan penegak hukum konsisiten terhadap aturan hukum tersebut. Shock therapy yang dilakukan pemerintah Cina rasanya perlu ditiru. Dibutuhkan political will dari banyak pihak dalam tata pemerintah untuk mewujudkan integritas nasional ini. Kebijakan ekstrim dan radikal diperlukan untuk melawan praktek korupsi di Indonesia. Misalnya; mengambil alih seluruh harta hasil korupsi, menghukum koruptor untuk melakukan pengabdian dalam jangka waktu panjang (seumur hidup) di daerah terpencil untuk memberikan pelatihan dan pendidikan di daerah terpencil dengan pengawasan ketat aparat hukum, karena biasanya para koruptor ini memiliki pendidikan dan keahlian mumpuni dibidangnya.
Kedua, hal yang paling sulit dan fundamental dari semua perlawanan terhadap korupsi adalah bagaimana membangun kemauan politik (political will). Kemauan politik yang dimaksud bukan hanya sekedar kemauan para politisi dan orang-orang yang berkecimpung dalam ranah politik. Namun, ada yang lebih penting sekedar itu semua. Yakni, kemauan politik yang termanifestasikan dalam bentuk keberanian yang didukung oleh kecerdasan sosial masyarakat sipil atau warga Negara dari berbagai elemen dan strata sosial. Sehingga jabatan politik tidak lagi digunakan secara mudah untuk memperkaya diri, namun sebagai tangggung jawab untuk mengelola dan bertanggung jawab untuk merumuskan gerakan mencapai kehidupan berbangsa dan bernegara yang baik.
Biasanya resiko politik meruapakan hambatan utama dalam melawan gerusan korupsi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Oleh sebab itu, mengapa kesadaran masyarakat sipil penting?. Dalam tatanan pemerintahan yang demokratis, para politisi dan pejabat Negara tergantung dengan suara masyarakat sipil. Artinya kecerdasan sosial-politik dari masyarakat sipil-lah yang memaksa para politisi dan pejabat Negara untuk menahan diri dari praktek korupsi. Masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik akan memilih pimpinan (politisi) dan pejabat Negara yang memiliki integritas diri yang mampu menahan diri dari korupsi dan merancang kebijakan kearah pembangunan ekonomi yang lebih baik. Melalui masyarakat sipil yang cerdas secara sosial-politik pula pilar-pilar peradilan dan media massa dapat diawasi sehingga membentuk integritas nasional yang alergi korupsi.
Ketika Konstruksi Integritas Nasional berdiri kokoh dengan payung kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil, maka pembangunan ekonomi dapat distimulus dengan efektif. Masyarakat sipil akan mendorong pemerintah untuk memberikan pelayanan publik yang memadai.masyarakat sipil pula yang memberi ruang dan menciptakan ruang pembangunan ekonomi yang potensial. Masyarakat melalui para investor akan memutuskan melakukan investasi yang sebesar-besarnya karena hambatan ketidakpastian telah hilang oleh bangunan integritas nasional yang kokoh. Jumlah output barang dan jasa terus meningkat karena kondusifnya iklim investasi di Indonesia, karena kerikil-kerikil kelembagaan birokrasi yang njelimet dan korup telah diminimalisir, kondisi politik stabil dan terkendali oleh tingginya tingkat kecerdasan sosial-politik masyarakat sipil.
Para investor mampu membuat prediksi ekonomi dengan ekspektasi keuntungan tinggi. Sehingga dengan begitu pembangunan ekonomi akan memberikan dampak langsung pada pengurangan jumlah pengangguran dan masyarakat miskin, peningkatan PAD (Pendapatan Asli Daerah) masing-masing daerah, peningkatan GDP dan pemerintah akan mampu membangun sisten jaminan sosial warganya melalui peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan yang memberikan dampak langsung pada peningkatan kecerdasan masyarakat sipil.
BAB IV
PENUTUP
Merangkai kata untuk perubahan memang mudah. Namun, melaksanakan rangkaian kata dalam bentuk gerakan terkadang teramat sulit. Dibutuhkan kecerdasan dan keberanian untuk mendobrak dan merobohkan pilar-pilar korupsi yang menjadi penghambat utama lambatnya pembangunan ekonomi nan paripurna di Indonesia. Korupsi yang telah terlalu lama menjadi wabah yang tidak pernah kunjung selesai, karena
pembunuhan terhadap wabah tersebut tidak pernah tepat sasaran ibarat “ yang sakit kepala, kok yang diobati tangan “.
Pemberantasan korupsi seakan hanya menjadi komoditas politik, bahan retorika ampuh menarik simpati. Oleh sebab itu dibutuhkan kecerdasan masyarakat sipil untuk mengawasi dan membuat keputusan politik mencegah makin mewabahnya penyakit kotor korupsi di Indonesia. Tidak mudah memang.
DAFTAR PUSTAKA
• Akhiar Salmi, Paper 2006, “Memahami UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”, MPKP, FE,UI.
• Harian Kompas, 13 juni 2006, Gramedia
• Mubaryanto, Artikel, “ Keberpihakan dan Keadilan”, Jurnal Ekonomi Rakyat, UGM, 2004
• Jeremy Pope,” Confronting Corruption: The Element of National Integrity System”, Transparency International, 2000.
• Robert A Simanjutak,” Implementasi Desentralisasi Fiskal:Problema, Prospek, dan Kebijakan”, LPEM UI, 2003
• Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
• Undang-undang Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah.
.Sudjijono, Budi.2008. Resesi Dunia dan Ekonomi Indonesia.Jakarta: Golden Terayon Press
 referensi : http://kumpulanilmuekonomi.blogspot.com/

Senin, 28 November 2011

Bagaimana perkembangan 3P(people, process, phsycal evidence) mengenai pencapaian target kunjungan pasien di poliklinik kebidanan dan kandungan di RS Anak Bunda


NAMA     : Putri Rachmawati Kartika Sari
KELAS    : 3EA14
NPM        : 15209434


Unsur 3P adalah unsur yang memperhatikan 3 faktor utama yang dapat menjadi acuan dalam memajukan kinerja suatu perusahaan. 3P sendiri singkatan dari people, process, physical evidence. People adalah aspek mengenai orang yang berperan dalam suatu perusahaan sehingga perusahaan tersebut dapat berjalan dan berkembang, baik itu para dewan direksi, staff, maupun pegawainya. Process adalah tentang apa yang menjadi kegiatan suatu perusahaan tersebut untuk dapat menghasilkan outoput dan apa yang menjadi tujuan perusahaan tersebut. Yang terakhir adalah Physical evidence, merupakan hasil yang dapat dilihat secara nyata atau bukti fisik atas apa yang telah dilakukan oleh suatu perusahaan.
Bagaimana penerapan 3p di poliklinik kebidanan dan kandungan di RS Anak Bunda dalam mencapai target kunjungan pasien?

People ( orang )
People adalah semua orang yang terlibat dalam kegiatan memproduksi produk serta memberikan pelayanan produk kepada konsumen. Orang yang memproduksi dan memasarkan suatu produk juga memiliki penilaian dimata konsumen.
Untuk menambah mutu pelayanan guna meningkatkan target kunjungan pasien, poliklinik kebidanan dan kandungan RS Anak Bunda membutuhkan SDM yang berkualitas dan bermutu baik. Seperti: adanya dokter Kandungan yang mempunyai waktu cukup banyak dengan mempunyai kualifikasi yang benar benar baik serta di dukung dengan tenaga kesehatan yang lainnya seperti bidan dan perawat yang professional dan yg mempunyai motivasi tinggi, empati dan komunikasi yang baik untuk melayani pasien.

 Process ( proses )
Process adalah serangkaian tindakan yang diperlukan untuk memberikan produk atau jasa dengan pelayanan yang terbaik kepada konsumen. Suatu proses bisa berisi tentang metode atau prosedur yang diberlakukan untuk memperoleh produk yang dibutuhkan konsumen.
Proses pelayanan medis pada ibu hamil, PUS ibu nifas dengan yang cepat, mudah dan ramah memberikan nilai lebih konsumen terhadap suatu produk jasa yang diberikan.

Physical evidence ( bukti fisik )
Physical evidence adalah perangkat – perangkat yang dibutuhkan untuk mendukung penampilan suatu produk, sehingga memperlihatkan secara langsung kualitas produk serta pelayanan yang diberikan kepada konsumen.
RS termasuk salah satu bukti fisik, khusunya poliklinik kebidanan dan kandungan. Untuk menambah daya tarik pasien, RS anak bunda ini perlu meningkatkan fasilitas yang menunjang poliklinik, baik fasilitas medis untuk pemeriksaan pasien (peralatan canggih dan modern) atau fasilitas lain seperti ruang tunggu yang menarik dan unik untuk kenyamanan pasien atau pengunjung.

sumber : http://elearning.mmr.umy.ac.id/mod/forum/discuss.php?d=279

Rabu, 23 November 2011

bagaimana demografi berperan dalam perilaku konsumen


NAMA     : Putri Rachmawati Kartika Sari
KELAS    : 3EA14
NPM        : 15209434

Demografi adalah salah satu disiplin ilmu. Bidang kajiannya adalah struktur (susunan) populasi manusia atau kependudukan di lingkup wilayah tertentu dan dalam periode tertentu pula. Studi demografi akan mengkaji sebab dan akibat perubahan struktur kependudukan termasuk peningkatan atau pengurangan jumlah penduduk yang disebabkan tingkat kelahiran, tingkat kematian,dan proses perpindahan (migrasi)penduduk.

Problematik demiografi dalam meningkatkan kesejahteraan sudah berada di wilayah terapan ilmu demografi. Pertanyaan mendasarnya adalah upaya mencari keseimbangan struktur penduduk di wilayah tertentu pada periode tertentu dan kesejahteraan optimal yang dapat dicapai.

Kasus Indonesia, sejak reformasi 1998, intensitas program Keluarga Berencana tampak menurun. (Coba perhatikan semakin banyak pasangan suami-isteri di sekeliling kita memiliki lebih dari dua anak antara 1998-2008). Belakangan Kepala BKKBN mengingatkan akan terjadi ledakan jumlah penduduk dan segala implikasinya di Indonesia jika program KB ditinggalkan. Kampanye KB pun dimulai lagi, namun belum seintensif di masa Presiden Soeharto.

Karakteristik demografi adalah ciri yang menggambarkan perbedaan masyarakat berdasarkan usia, jenis kelamin, pekerjaan, pendidikan, agama, suku bangsa, pendapatan, jenis keluarga, status pernikahan, lokasi geografi, dan kelas sosial.

Data-data demografi dukumpulkan kepada pemerintah agar pemerintah memiliki data yang lengkap dan mengetahui karakteristik penduduk. Hal ini penting untuk menentukan arah kebijakan sebagai upaya perlindungan konsumen. Variabel usia, pendidikan, pekerjaan, dan letak geografi penting untuk dikumpulkan karena variabel-variabel tersebut mempengaruhi pola perilaku konsumen melalui perbedaan-perbedaan sikap dan persepsi yang ditimbulkan.

Demografi berperan bagi perilaku konsumen meliputi (usia,jeniskelamin,pendapatan,pendidikan dan pekerjaan.pasar dapat di bedakan menurut perbedaan misalnya usia,perilaku pasar kanak-kanak akan berbeda dengan pasar dewasa.

Dari berbagai macam karakteristik yang menonjol saat ini adalah masalah kependudukan dalam gaya hidup. Gaya hidup merupakan suatu pilihan seseorang untuk memilih dan menggunakan waktu, uang, energi, rasa, dan kesukaan. Konsep gaya hidup konsumen sedikit berbeda dari kepribadian karena gaya hidup terkait dengan bagaimana menggunakan uangnya dan bagaimana mengalokasikan waktu mereka.Gaya hidup yang diinginkan oleh seseorang untuk mempengaruhi perilaku pembelian yang ada dalam dirinya atau bahkan mengubah gaya hidup individu tersebut. Dengan semakin berkembangnya zaman, masyarakat kota atau desa akan memiliki gaya hidup yang tinggi.

Dengan adanya demografi dalam perilaku konsumen, dapat dikatakan bahwa peran demografi sangat berpengaruh dalam perilaku konsumen. Faktor-faktor tersebut merupakan dasar yang paling populer dalam membedakan kelompok konsumen, sehingga para produsen akan mudah merancang produknya sesuai karakteristik demografi tersebut.

Rabu, 12 Oktober 2011

Pengaruh Perilaku Konsumen Terhadap Perkembangan Dunia Pemasaran di Indonesia

Perilaku konsumen adalah proses yang dilalui oleh seseorang/ organisasi dalam mencari, membeli, menggunakan, mengevaluasi, dan membuang produk atau jasa setelah dikonsumsi untuk memenuhi kebutuhannya. Perilaku konsumen akan diperlihatkan dalam beberapa tahap yaitu tahap sebelum pembelian, pembelian, dan setelah pembelian. Pada tahap sebelum pembelian konsumen akan melakukan pencarian informasi yang terkait produk dan jasa. Pada tahap pembelian, konsumen akan melakukan pembelian produk, dan pada tahap setelah pembelian, konsumen melakukan konsumsi (penggunaan produk), evaluasi kinerja produk, dan akhirnya membuang produk setelah digunakan.

Konsumen dapat merupakan seorang individu ataupun organisasi, mereka memiliki peran yang berbeda dalam perilaku konsumsi, mereka mungkin berperan sebagai initiator, influencer, buyer, payer atau user. 

Dalam upaya untuk lebih memahami konsumennya sehingga dapat memenuhi kebutuhan dan keinginan konsumen, perusahaan dapat menggolongkan konsumennya ke dalam kelompok yang memiliki kemiripan tertentu, yaitu pengelompokan menurut geografi, demografi, psikografi, dan perilaku.